Tugas dan Fungsi

Tugas Bendahara

  1. Menerima dan Menyimpan Dana
    • Menerima uang dari sumber yang sah (misalnya APBN/APBD, donasi, iuran).
    • Menyimpan dana dengan aman sesuai prosedur keuangan.
  2. Melakukan Pembayaran
    • Menyalurkan dana sesuai kebutuhan dan perencanaan kegiatan.
    • Melakukan pembayaran berdasarkan dokumen yang sah dan lengkap.
  3. Mencatat dan Membukukan Transaksi
    • Membuat pembukuan keuangan harian, mingguan, dan bulanan.
    • Menyusun laporan keuangan secara berkala.
  4. Melakukan Pemotongan dan Penyetoran Pajak
    • Memotong pajak sesuai ketentuan (PPN, PPh, dsb).
    • Menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkan bukti setor.
  5. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban
    • Menyusun laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan.
    • Menyampaikan laporan kepada pimpinan atau instansi terkait.
  6. Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
  • Menjamin bahwa seluruh transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung dengan rapi.

 

 Fungsi Bendahara

  • Fungsi Administratif: Mengelola dokumen keuangan, bukti transaksi, dan arsip pembukuan.
  • Fungsi Operasional: Melaksanakan transaksi keuangan sesuai rencana kerja.
  • Fungsi Pengawasan Internal: Menjaga agar penggunaan dana sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.
  • Fungsi Pelaporan: Menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu kepada pihak terkait.