Tugas Bendahara
- Menerima dan Menyimpan Dana
- Menerima uang dari sumber yang sah (misalnya APBN/APBD, donasi, iuran).
- Menyimpan dana dengan aman sesuai prosedur keuangan.
- Melakukan Pembayaran
- Menyalurkan dana sesuai kebutuhan dan perencanaan kegiatan.
- Melakukan pembayaran berdasarkan dokumen yang sah dan lengkap.
- Mencatat dan Membukukan Transaksi
- Membuat pembukuan keuangan harian, mingguan, dan bulanan.
- Menyusun laporan keuangan secara berkala.
- Melakukan Pemotongan dan Penyetoran Pajak
- Memotong pajak sesuai ketentuan (PPN, PPh, dsb).
- Menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkan bukti setor.
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban
- Menyusun laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan.
- Menyampaikan laporan kepada pimpinan atau instansi terkait.
- Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
- Menjamin bahwa seluruh transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung dengan rapi.
Fungsi Bendahara
- Fungsi Administratif: Mengelola dokumen keuangan, bukti transaksi, dan arsip pembukuan.
- Fungsi Operasional: Melaksanakan transaksi keuangan sesuai rencana kerja.
- Fungsi Pengawasan Internal: Menjaga agar penggunaan dana sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.
- Fungsi Pelaporan: Menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu kepada pihak terkait.
