Tugas dan Fungsi

Tugas Sekretaris

  • Administrasi: Mengelola surat-menyurat, arsip, dan data peserta didik.
  • Dokumentasi: Menyusun laporan kegiatan dan mencatat hasil rapat.
  • Operasional: Membantu kepala lembaga dalam menyusun agenda dan jadwal kerja.
  • Komunikasi: Menyampaikan informasi kepada orang tua, staf, dan pihak luar.
  • Legalitas: Mengurus dokumen perizinan dan akreditasi lembaga.

 

Fungsi Utama Sekretaris

  • Sebagai pengelola informasi dan dokumen lembaga.
  • Sebagai pendukung kelancaran kegiatan harian.
  • Sebagai penghubung antara pimpinan dan staf.